TEMPO.CO, Makassar - Jaksa Agung M. Prasetyo secara resmi telah melakukan seponering kasus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan perkara bekas Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Di balik itu, terselip pertanyaan mengenai nasib tersangka lain dalam kasus tersebut. Misalnya Feriyani Lim, yang berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar bersama Abraham.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan belum mengambil sikap mengenai status Feriyani pasca-seponering Abraham. Kelanjutan kasus yang menjerat Feriyani masih dikaji. "Kami harus konsultasikan ke Kejaksaan Agung," ucap Hidayatullah kepada Tempo, Jumat, 4 Maret 2016.
Hidayatullah menuturkan Feriyani tidak memperoleh seponering seperti Abraham lantaran perempuan cantik asal Pontianak itu bukanlah pegiat anti-korupsi atau orang penting yang berpengaruh pada kepentingan umum. Karena itu, penyelesaian perkara yang melibatkan dia kemungkinan melalui langkah hukum lain.
Hidayatullah belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan diambil terhadap Feriyani. Ia menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Toh, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Surachman sudah di Jakarta untuk mengkonsultasikan hal itu. Deddy sekaligus menyaksikan penyerahan petikan surat Jaksa Agung soal seponering Abraham. "Kasus Feriyani Lim masih dikonsultasikan. Bisa saja ada penyelesaian hukum dengan cara yang lain," tutur Hidayatullah.
Secara terpisah, Deddy mengatakan kesimpulan atas kelanjutan kasus yang menjerat Feriyani tidak bisa diputuskannya sendiri. Ia menunggu arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung.
Adapun Feriyani Lim ataupun tim kuasa hukumnya belum berhasil dikonfirmasi Tempo. Sebelumnya, pengacara Feriyani, Agung Winarta dan Adi, saat pelimpahan kasus Feriyani tahap kedua di Makassar pada Oktober lalu pun enggan berkomentar banyak. Keduanya hanya menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang menjerat Feriyani.
Abraham disebut terkait dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Badan Reserse Kriminal Polri pada awal Januari 2015. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, yang lantas menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN