TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan kasus dua mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan komisinya akan memanggil untuk meminta penjelasan Prasetyo. "Seponering itu syaratnya dikaitkan dengan kepentingan umum. Itu yang harus disampaikan Jaksa Agung," kata Arsul saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menilai seponering atas Samad dan Bambang tak akan menyelesaikan persoalan, melainkan cuma mendinginkan suasana di antara penegak hukum. "Ke depan, tidak boleh terjadi lagi," ujar Arsul.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat bahwa seponering harus diberikan setelah ada kajian mendalam atas suatu kasus. Dua hal yang harus diperhatikan, kata dia, adalah soal kepastian dan penegakan hukum. "Jangan hanya jadi jalan keluar yang dipaksakan," tuturnya.
Fadli Zon tak sependapat dengan alasan demi kepentingan umum yang digunakan Jaksa Agung Prasetyo untuk mengesampingkan kasus Samad dan Bambang, bahwa keduanya merupakan pegiat antikorupsi. Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak bergantung pada orang, melainkan sistem. "Apalagi keduanya kini bukan lagi komisioner atau pemimpin KPK," ucap Fadli.
Kamis kemarin, Jaksa Agung Prasetyo resmi menutup kasus Samad dan Bambang melalui seponering. Prasetyo beralasan, penyidikan polisi terhadap dua pegiat antikorupsi tersebut menyebabkan hubungan di antara lembaga penegak hukum tak harmonis. "Sehingga kegiatan pemberantasan korupsi terganggu," kata Prasetyo. Menurut Prasetyo, seponering juga diberikan untuk mencegah menurunnya semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti juga berharap Jaksa Agung menjelaskan ihwal dalih kepentingan umum. Meski mengakui seponering sebagai hak prerogatif Jaksa Agung, Badrodin mengatakan keputusan tersebut mengecewakan penyidik kepolisian. "Jaksa Agung harus bisa menjelaskan itu kepentingan umum yang mana, sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan," ujarnya di Markas Besar Kepolisian RI, kemarin.
Badrodin mengklaim penanganan kasus Samad dan Bambang oleh penyidik Polri sudah sesuai. Dia pun menampik anggapan bahwa kasus yang menjerat keduanya merupakan kriminalisasi oleh kepolisian. "Tugas polisi, kan, menyidik. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya. "Kalau P-21, kan, tandanya jaksa penuntut umum juga setuju dengan penyidikan kami."
Pengajar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan seponering merupakan hak dan kewenangan tertinggi Jaksa Agung yang bersifat final. Menurut dia, Polri tak berhak mempersoalkan keputusan seponering. Adapun DPR bisa saja meminta penjelasan dari Jaksa Agung soal keputusan tersebut. "Tapi tidak ada upaya apa pun, termasuk hukum, yang bisa mengubah keputusan seponering," ucap Agustinus, kemarin.
AHMAD FAIZ | INGE KLARA SAFITRI | GHOIDA RAHMAH