TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang penghuni kos yang diduga merupakan pengedar narkoba. Polisi menemukan narkoba jenis sabu senilai Rp 200 juta di kamar kos yang terletak di Kadipiro itu.
Ironisnya, pria bernama Febri tersebut baru keluar dari penjara tiga bulan lalu lantaran kasus yang sama. "Statusnya masih pembebasan bersyarat," kata Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ahmad Luthfi, Jumat 4 Maret 2016.
Dia menjelaskan bahwa Febri ditangkap di sebuah rumah kos pada Rabu 3 Maret 2016. "Ini hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang kami periksa," katanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul nama Febri yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penggerebekan terhadap pemuda brusia 39 tahun itu harus dilakukan dengan cepat dan hati-hati. Sebab, pria tersebut melengkapi diri dengan senjata jenis airsoft gun.
Baca juga: Error Path Jadi Trending Topic di Twitter
Selain itu, Febri juga telah menyiapkan sistem penghilang barang bukti jika suatu saat digerebek aparat. "Ada rangkaian dengan botol bensin yang digunakan untuk mendisposal barang bukti," katanya. Untungnya, pria itu berhasil diringkus sebelum sempat menghancurkan barang bukti. "Itu sebabnya tersangka memilih tinggal di rumah kos," katanya. Febri sendiri sebenarnya memiliki rumah di daerah Baki, Sukoharjo.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu serta 18 paket kecil siap edar. "Totalnya mencapai 2 ons," katanya. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital dan sepucuk pistol airsoft.
Menurut Luthfi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari wilayah Klaten. "Kami akan terus telusuri hingga bandarnya," katanya. Pihaknya akan melibatkan Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Instagram dan WhatsApp Blokir Link Telegram
Tersangka akan dikenai pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta dengan hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Hasil tangkapan ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di Surakarta," katanya. Selama ini pihaknya banyak mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang terhitung kecil. "Meski kecil-kecil, jika ditotal menjadi paling besar di Jawa Tengah," katanya.
AHMAD RAFIQ