TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan keputusan seponering atau pengesampingan perkara terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, merupakan kewenangan penuh Jaksa Agung.
Menurut Johan, Presiden Joko Widodo sejak awal sudah meminta agar kasus itu diselesaikan sesuai dengan koridor hukum. "Ini kan (kasus) sudah lama yang menimbulkan pro dan kontra di publik," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan seponering untuk mantan Samad dan Bambang. Prasetyo memandang keputusan itu diambil setelah Kejaksaan menganalisis baik buruk perkara yang membelit keduanya.
Presiden Joko Widodo belum menanggapi ihwal deponering itu. Namun, kata Johan, sesuai dengan arahan presiden, kasus mantan komisioner KPK diminta segera diselesaikan. "Dalam konteks koridor hukum itu kewenagannya Jaksa Agung. Itu saja," ujar dia.
Abraham Samad sebelumnya terjerat kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Makassar pada 2007. Ia diduga terlibat memalsukan data kependudukan Feriyani Lim berupa KK dan KTP saat pengurusan paspor.
Sedangkan Bambang, dijadikan tersangka oleh polisi lantaran diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Peristiwa itu terjadi pada 2010 kala Bambang masih berprofesi sebagai pengacara dan sedang menghadapi persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
ADITYA BUDIMAN