TEMPO.CO, Bandung - Guru besar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan usulan perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi harus ditinjau ulang. Menurut dia, empat poin Undang-undang KPK yang akan diubah tersebut dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melawan dan memberantas korupsi harus ada exstraordinary institution dan extraordinary procedure," ujar Bagir Manan saat memberikan keynote speaker pada acara diskusi 'Revisi UU KPK, Urgent kah?' di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat, 4 Maret 2016.
Menurutnya, kenyataan saat ini korupsi di Indonesia masih membutuhkan penanganan yang khusus, baik dari segi institusi penegak hukum, aturan dan prosedur penanganan perkara. "Apakah para pengusul, berkesimpulan intitusi hukum di luar KPK sudah baik," ujarnya.
Baca juga: Ini Para Pesaing Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2016
Ia pun mengatakan, derasnya gelombang suara masyarakat yang menolak usulan rancangan perubahan UU KPK, disebabkan masyarakat belum dipuaskan dengan kinerja penegak hukum di luar KPK. Ia pun menilai, sampai saat ini, intitusi penegak hukum di luar KPK belu berkembang ke arah positif. "Ketidakpercayaan ini berkaitan dengan integritas yang tidak berkembang dari institusi penegak hukum. Baik secara institusional maupun individual," ujar dia.
Apabila pemerintah serius menolak usulan rancangan UU KPK tersebut , Bagir menyarankan kepada Presiden agar segera membicarakan hal ini kepada DPR sebelum usulan tersebut sudah menjadi rancangan Undang-undang. "Presiden segera bertemu DPR untuk membahas. Apabila sudah menjadi RUU kompleksitasnya makin banyak," ujar ketua Dewan Pers ini.
IQBAL T. LAZUARDI S