TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi S.P., mengatakan Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Kerja menaati aturan mengenai nomenklatur kementerian. Sejauh ini, ucap Johan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dalam keputusan presiden yang dipelajarinya tidak ada tambahan “Sumber Daya”.
"Di keppresnya begitu. Saya tidak tahu kemudian berkembang menjadi ada tambahan 'Sumber Daya'. Kalau Presiden Jokowi, tentu harus sesuai dengan nomenklatur," ucap Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Keputusan presiden yang dimaksud Johan ialah Keppres Nomor 79/P Tahun 2015 tentang penggantian beberapa menteri negara. Namun Kementerian Koordinator Kemaritiman mengubah nama kementeriannya.
Salam situs resminya, nama yang tercantum dalam kementerian yang dipimpin Rizal Ramli tersebut adalah Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya. Johan belum tahu apakah perubahan itu akan berdampak secara yuridis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai salah satu faktor gaduhnya Kabinet Kerja adalah adanya menteri koordinator yang bertindak di luar kapasitasnya. Bahkan menteri tersebut mengubah nama kementeriannya.
Kalla menegaskan, hingga saat ini, tidak ada perubahan nomenklatur. Kementerian Koordinator Maritim, ucap dia, belum berubah nama. "Tetap Menko Maritim. Tidak ada itu tambahan ‘Sumber Daya’," tuturnya kemarin.
ADITYA BUDIMAN