TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memecat tersangka penganiayaan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami minta (MKD) benar-benar bisa memberikan keadilan dan pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah,” kata Direktur LBH APIK Ratna Bataramunti di kantornya, Jumat, 4 Maret 2016.
Senin pekan depan, MKD akan menggelar sidang panel. Ratna mendesak, dalam sidang nanti, MKD harus bersikap tegas terhadap Ivan Haz dengan memecatnya dari keanggotaan DPR. Sebab, tindakan yang dilakukan Ivan Haz merupakan bentuk kekejaman.
Ratna menuturkan pihaknya juga terus mendorong Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan hukum kepada Ivan Haz. Polisi juga harus berkukuh tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga Ivan Haz. “Kami sudah sampaikan ke keluarga, ini serius penganiayaan umum,” ucapnya.
Toipah, korban penganiayaan Ivan Haz, juga meminta hukuman terus berjalan. Meski ada kompensasi yang akan diberikan keluarga Ivan Haz kepada korban, kompensasi itu harus berada dalam koridor hukum dan tidak mempengaruhi hukum yang sedang berjalan.
Ratna menyarankan keluarga tersangka tidak menjalankan manuver politik guna mengurangi hukuman atau menunda penahanan. Sebab, upaya manuver hanya akan mencederai hukum yang masih berlangsung.
Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan terhadap pembantunya bernama Toipah. Laporan itu tercatat disampaikan sejak 30 September 2015. Menurut Ratna, kekerasan yang menimpa korban merupakan delik umum dan tidak dapat diselesaikan dengan cara damai. Ia menambahkan, perlakuan terhadap Toipah berdampak penderitaan fisik dan psikis.
DANANG FIRMANTO