TEMPO.CO, Jakarta - - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah ada 'tukar guling' di balik upaya seponering atau pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabar yang beredar seponering kepada Samad dan Bambang Widjojanto terkait barter kasus jaksa yang kini ditangkap KPK. "Ah siapa bilang, tidak ada itu. Tidak ada barter" kata Prasetyo di kantornya, Jumat 4 Maret 2016.
Prasetyo menegaskan, tidak ada jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK di Bandung, Jawa Barat. Pun tidak ada mantan jaksa penuntut umum KPK yang kini menjabat di Kejaksaan Negeri Indramayu yang ditangkap karena hendak menerima suap. "Kamu jangan ngarang ya, enggak ada itu jaksa ditangkap," kata Prasetyo.
Prasetyo menandaskan lagi, "Tidak ada barter-barteran."
Seperti diketahui, Jaksa Agung Prasetyo kemarin mengummumkan seponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto setelah mengesampingkan perkara atas keduanya demi kepentingan umum.
Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," kata Prasetyo.
Prasetyo beralasan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kepentingan umum. Korupsi, kata dia, dapat merugikan negara serta merampas hak hidup masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan politik. Dia khawatir kepentingan tersebut akan dilanggar jika ada pegiat antikorupsi yang dipidanakan.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut kepolisian.
Bambang Widjojanto sendiri telah mengambil salinan berkas deponering kasusnya di Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, pagi tadi. Prasetyo berujar tak sempat menemui Bambang secara langsung, ia hanya menyampaikan harapannya.
Selain Bambang, Samad juga akan mengunjungi Jampidum Kejagung untuk mengambil salinan surat deponeringnya. Prasetyo menegaskan keputusannya untuk mendeponering kasus Samad dan Bambang tak ada syarat tertentu.
DEWI SUCI RAHAYU | ANTARA