TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik oleh hakim seharusnya bersifat mengikat guna mencegah agar para hakim, termasuk di Mahkamah Agung, melakukan pelanggaran.
Hal itu dikatakan oleh Aidul usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden di Istana Merdeka, Jumat, 4 Maret 2016. Ia berharap agar dalam rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial, sifat rekomendasi menjadi lebih kuat.
Menurut Aidul, Selama ini tidak ada jaminan rekomendasi Komisi Yudisial ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Yudisial hanya sebatas rekomendasi. “Implementasinya tergantung Mahkamah Agung,” katanya.
Aidul menjelaskan, kerap kali terjadi apa yang diuraikan dalam rekomendasi Komisi Yudisial disikapi berbeda oleh Mahkamah Agung. “Ada beberapa rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah tidak digubris oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Rekomendasi Komisi Yudisial yang menyebutkan seorang hakim telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung, karena justeru menilai sebaliknya bahwa perbuatan hakim itu bukan pelanggaran kode etik. “Itu yang kami sampaikan kepada Presiden agar rekomendasi Komisi Yudisial lebih kuat," ucap Aidul.
Aidul juga mengatakan kewenangan Komisi Yuisial harus ditambah agar peran dan tugasnya menjadi lebih kuat. Kewenangan Komisi Yuisial saat ini hanya sebatas pengawasan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Seharusnya Komisi Yuisial juga memiliki kewenangan secara teknis yudisial. Dengan begitu pengawasan terhadap perilaku para hakim bisa lebih maksimal. “Penguatan kewenangan Komisi Yuisial tidak saja mencegah para hakim melakukan pelanggaran kode etik, tapi juga tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Saat bertemu Presiden selama lebih dari 40 menit, Aidul didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta. Selain membahas soal hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, Aidul mengatakan Presiden juga sempat menyinggung mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial.
ANANDA TERESIA