TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengunjungi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan seponering atau pengesampingan hukum untuk kasus yang menjeratnya.
Samad terlihat datang bersama mantan pelaksana tugas Kepala Biro KPK, Nur Chusniah, serta tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja berwarna biru, Samad tak mengindahkan sejumlah pertanyaan jurnalis. "Nanti saja ya," kata Chusniah di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah mengunjungi kantor Jampidum, Jumat pagi. Mereka mengambil salinan surat deponering kasusnya.
Jaksa Agung Prasetyo berharap keduanya dapat melanjutkan pencegahan dan pemberantasan korupsi meski tak lagi menjadi pimpinan KPK. "Kami harap mereka melanjutkan komitmen, perjuangan, dan cita-cita pemberantasan korupsi," ujarnya.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan pada 2007. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
DEWI SUCI RAHAYU