TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terus berjuang untuk memberantas korupsi setelah mereka mendapatkan seponering atau pengesampingan hukum atas kasus yang menjerat keduanya.
"Kami harap melanjutkan komitmen, perjuangan, dan cita-cita pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Pada pagi tadi, Bambang Widjojanto mengambil salinan berkas seponering kasusnya di Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Rencananya, Abraham Samad juga akan mengambil Salinan surat seponering.
Prasetyo mengaskan tak ada syarat tertentu ihwal pemberian seponering terhadap Samad dan Bambang. Dia membantah ada barter kasus dalam keputusannya tersebut. "Ah, siapa bilang? Tidak ada itu. Tidak ada barter. Jangan bikin isu yang tidak-tidak," katanya.
Kemarin, Prasetyo resmi memberikan seponering kasus kedua mantan pimpinan KPK itu. Pertimbangannya, Samad dan Bambang merupakan pegiat antikorupsi yang memegang kepentingan umum.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut kepolisian.
DEWI SUCI RAHAYU