TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta Jaksa Agung menjelaskan dengan gamblang soal kepentingan umum yang menjadi alasan pemberian seponering atau pengesampingan hukum untuk dua mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Jaksa agung harus bisa menjelaskan kepentingan umum itu kepentingan umum yang mana, sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan," kata Badrodin di Mabes Polri setelah salat Jumat, 4 Maret 2016.
Menurut Badrodin, pemberian seponering memang hak Jaksa Agung. Menurut dia, negara memilik tiga dasar, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. "Jadi, kalau mengacu seperti itu, tidak menjawab keadilan, kepastian hukum," ujarnya.
Badrodin mengaku keputusan Jaksa Agung M. Prasetyo tersebut membuat para penyidik di kepolisian kecewa. "Tapi itu memang haknya jaksa agung. Walaupun penyidik ini pasti kecewa, saya paham Jaksa Agung menggunakan haknya," tuturnya.
Kamis kemarin, Jaksa Agung Prasetyo mengumumkan secara resmi pemberian seponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan.
Adapun Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Prasetyo mengaku sudah mempertimbangkan pemberian seponering tersebut. Menurut dia, ada kepentingan umum yang lebih besar, yakni pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu pertimbangan keputusan tersebut.
INGE KLARA SAFITRI