TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan kepada Kosidah, staff panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap bermotifkan penundaan putusan kasasi di Mahkamah Agung. "Kosidah menjadi saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat, 4 Maret 2016.
Selain Kosidah, hari ini penyidik KPK juga kembali memanggil dua karyawan Hotel JW Mariot Surabaya yaitu Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra. Mereka berdua sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 3 Maret, namun, tak hadir.
ATS yang dimaksud adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus. KPK menangkap Andri setelah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi melalui seorang pengacara Awang Lazuardi Embat di Hotel Aria, Gading Serpong.
Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat 2007-2008 yang melibatkan Ichsan sebagai terdakwa. Ketiganya sudah ditangkap KPK dan menjadi tersangka.
Ichsan, dalam kasus korupsi proyek pelabuhan senilai Rp 82 miliar, mendapat vonis satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram yang kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadi dua tahun. Upaya kasasinya juga bernasib sama, Ketua Majelis Artidjo Alkostar justru makin memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.
Setelah putusan kasasi diunggah ke website MA, Awang membantu Ichsan bertemu dengan Andri di Surabaya sebagai awal pertemuan dan pembicaraan. Yuyuk tak bisa memastikan pemeriksaan dua karyawan hotel tersebut berkaitan dengan lokasi pertemuan Andri dengan Ichsan di Surabaya.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI