TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho masuk ke lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 10.25, Jumat, 4 Maret 2016. Begitu masuk ke ruang steril, ia yang menggunakan rompi tahanan warna oranye sempat digeledah oleh petugas keamanan. "Saya ke toilet dulu, ya?" kata Gatot kepada petugas sebelum naik ke ruang pemeriksaan.
Gatot hari ini diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajib Shah.
Gatot bukan kali ini saja diperiksa oleh KPK. Dia bahkan sudah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu lalu. Gatot mengakui ada uang pemulus untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012.
Gatot menjelaskan, setiap anggota DPRD biasanya menerima Rp 10 juta tiap kali rapat pengesahan APBD. Tradisi ini, kata dia, sudah berlangsung sejak ia menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumatera pada 2011.
KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 3 November lalu. Selain Gatot, komisi antirasuah menetapkan lima anggota DPRD sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun.
Berikutnya Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaluddin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Modus suap adalah untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Misalnya, pemberian suap saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pemberian itu dilakukan beberapa kali.
MAYA AYU PUSPITASARI