TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan Bupati Bengkalis periode 2010-2015 Herlyan Saleh terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis tahun anggaran 2012 sebesar Rp 272 miliar. Sebelumnya, Herlyan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2015.
"Benar, tersangka langsung ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Arif Rachman Hakim, Kamis, 3 Maret 2016.
Herlyan Saleh ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kantor Direktorat Kriminal Khusus. Menurut Arif, dalam pemeriksaan terakhir Herlyan sebagai tersangka, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Arif.
Keluar dari ruang penyidikan Kamis pukul 17.00, Herlyan Saleh yang mengenakan kemeja putih itu bungkam. Ia langsung digiring ke sel tahanan Polda Riau.
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. “Banyak disalurkan kepada lembaga sosial yang fiktif,” ujarnya.
Baca Juga: MPR Bicara Buku Korupsi Hibah dan Bansos
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.
Polisi juga sudah menahan mantan anggota DPRD Bengkalis Purboyo, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, serta anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 Hidayat Tagor. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Selain empat tersangka yang sudah ditahan, dua tersangka adalah Kepala Bagian Keuangan Bengkalis AZ, yang belum menjalani pemeriksaan dan penahanan, serta mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai terdakwa. Dalam kasus penyelewengan dana bansos ini, nama Bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin disebut-sebut juga kecipratan uang panas. Saat itu, Amril masih menjabat anggota DPRD Bengkalis 2009-2014.
RIYAN NOFITRA