TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan secara resmi mengumumkan pengesampingan perkara (deponering) kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
Langkah itu mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum kedua mantan pimpinan KPK tersebut. “Pertama, mengapresiasi keputusan deponering jaksa agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi,” kata tim kuasa hukum BW dan AS dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret 2016.
Menurut tim kuasa hukum BW dan AS, deponering juga sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal pelanggaran administrasi dan HAM dalam penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, terutama dalam perkara Bambang Widjojanto. Selain itu, deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian.
Langkah deponering juga sebagai upaya positif dengan semangat untuk menghentikan kriminalisasi. Seharusnya langkah itu diikuti dengan pemberhentian perkara kriminalisasi pegiat antikorupsi, aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum.
Tim kuasa hukum BW dan AS meminta kejaksaan proaktif di masa datang dalam hal mengawasi dan mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik. Sebab, dalam perkara BW, setelah penetapan tersangka justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif. Selain itu, harus ada evaluasi internal dan eksternal terkait dengan kinerja kepolisian dalam perkara kedua mantan pimpinan KPK itu. Salah satunya terkait dengan rekomendasi ORI.
DANANG FIRMANTO