TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan alasan lembaganya mengeluarkan surat edaran terkait tayangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menurutnya, LGBT tidak boleh dipromosikan di lembaga penyiaran.
Idy beralasan berdasar pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran wajib menghormati nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu dalam pasal 15, lembaga penyiaran harus melindungi psikologi pertumbuhan anak yang berkembang. Tertuang pula dalam pasal 37 yang melarang program siaran menampilkan muatan yang membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
"Hal tidak pantas tapi kalau diekspos terus akan dianggap biasa lalu ditiru. Maka kami keluarkan surat edaran melarang promosi LGBT dalam segala cara," kata Idy di Gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Ia berujar KPI kerap mengeluarkan surat ke lembaga penyiaran untuk melarang talent pria yang berperilaku sebagai wanita dan sebaliknya. "Ada momentum soal LGBT maka kami tekankan lagi soal itu, dengan tujuh indikator tersebut," kata dia.
Meski menuai kontroversi, Idy menjelaskan bahwa melalui tujuh poin tersebut KPI tidak melakukan generalisasi. Semua tergantung konteks. Menurutnya, KPI menghargai seni tradisional dan budaya tertentu yang menampilkan semisal pria berpakaian wanita.
Idy menuturkan meski dalam P3SPS tertuang untuk melindungi orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, poin ini jangan diartikan boleh mempromosikan LGBT di lembaga penyiaran. "Itu salah paham," tuturnya.
Dengan banyaknya tanggapan yang masuk, KPI mengatakan siap membangun dialog dengan masyarakat. Bila ada yang meminta KPI mencabut surat edaran dengan alasan kebebasan HAM dan keberagaman, Idy menilai bebas harus tetap pada norma agama. "Kebebasan kami dukung tapi jangan yang bebas nilai. Yang berbasis pada norma agama dan aturan masyarakat," ujarnya.
Melalui situs resminya belum lama ini, KPI Pusat melarang stasiun TV menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:
1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan
AHMAD FAIZ