TEMPO.CO, Surabaya - Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, menjadi saksi dalam sidang kasus penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 3 Maret 2016.
Haryono, yang juga terdakwa pembunuh Salim Kancil, kali ini menjadi saksi atas terdakwa Erisa dan Rofiq. Dalam keterangannya Haryono mengaku pada Januari 2015 mengadakan rapat bersama Camat Pasirian Abdul Basar, perwakilan Perhutani, Kapolsek Pasirian, Danramil Pasirian, dan Babinsa Selok Awar-awar. "Perwakilan dari Kabupaten Lumajang tidak ada," kata Haryono.
Haryono mengaku rapat itu tidak membicarakan soal penambangan pasir, melainkan membahas pengembangan pariwisata di Pantai Watu Pecak. Penasihat hukum Haryono, Adi Riwayanto, menambahkan rencana membangun wisata di Selok Awar-awar sudah sejak 2014.
Pihak desa, kata dia, juga sudah membuat Kelompok Sadar Wisata untuk proyek tersebut. "Itu kan wisata dulu, pasir dikeruk untuk kolam. Yang menunpuk dikelola Haryono," ujar Adi Riwayanto.
Adi menambahkan kliennya juga menyiapkan dana untuk proyek wisata tersebut. Dia berdalih dana itu dipakai untuk sewa eskavator dan persiapan membentuk desa wisata.
Jaksa lalu menyodorkan bukti berupa tiket untuk masuk desa wisata. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut desa wisata hanya alibi sebagai penambangan ilegal.
Sidang ketiga kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan menghadirkan saksi dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa mengenaskan itu. Haryono disebut menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, mendudukkan sebanyak 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas. Itu pun belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH