Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hidayat Nur Wahid Terima Delegasi Aila  

image-gnews
Sejak era reformasi, masyarakat semakin bebas menyampaikan hak dan pendapatnya menyikapi persoalan bangsa.
Sejak era reformasi, masyarakat semakin bebas menyampaikan hak dan pendapatnya menyikapi persoalan bangsa.
Iklan

INFO MPR – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima audiensi delegasi Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Aila) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu, Sekjen Aila Nurul Hidayati memaparkan program-program mereka, sekaligus minta dukungan dan saran MPR sebelum melakukan judicial review beberapa pasal dalam KUHP perihal kesusilaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 284. 

Menurut Aila, aturan pada pasal di KUHP tersebut tidak mengatur secara jelas soal hukuman bagi pelaku homoseksual. Pasal tersebut hanya menyebutkan pelanggaran susila lawan jenis.  “Selain itu, Aila menilai, ada ‘kekosongan’ hukum pada Pasal 294 KUHP. Sebab, tidak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nurul.

Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Aila yang peduli terhadap persoalan bangsa. Menurut dia, sejak era reformasi, masyarakat semakin bebas menyampaikan hak dan pendapat. “Undang-Undang Dasar sudah memberikan kedaulatan tertingi kepada rakyat, bukan lagi kepada Presiden dan MPR,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyoal rencana judicial review, menurut Hidayat, idealnya pemikiran Aila disampaikan ke Mahkamah Agung. Judicial review di Mahkamah Konstitusi pada kasus hanya untuk menguji apakah sebuah undang-undang tidak bertentengan dengan Undang-Undang Dasar, berkaitan dengan sengketa pemilu, atau pembubaran partai politik. Sementara itu, judicial review Mahkamah Agung  dapat dilakukan perorangan atau  badan hukum atau masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar.

"Mengenai ‘kekosongan’  hukum, berarti akan  menjadi ranah DPR. Sebab, hal ini terkait  dengan undang-undang," kata Hidayat. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.