INFO MPR – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima audiensi delegasi Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Aila) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu, Sekjen Aila Nurul Hidayati memaparkan program-program mereka, sekaligus minta dukungan dan saran MPR sebelum melakukan judicial review beberapa pasal dalam KUHP perihal kesusilaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 284.
Menurut Aila, aturan pada pasal di KUHP tersebut tidak mengatur secara jelas soal hukuman bagi pelaku homoseksual. Pasal tersebut hanya menyebutkan pelanggaran susila lawan jenis. “Selain itu, Aila menilai, ada ‘kekosongan’ hukum pada Pasal 294 KUHP. Sebab, tidak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nurul.
Baca Juga:
Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Aila yang peduli terhadap persoalan bangsa. Menurut dia, sejak era reformasi, masyarakat semakin bebas menyampaikan hak dan pendapat. “Undang-Undang Dasar sudah memberikan kedaulatan tertingi kepada rakyat, bukan lagi kepada Presiden dan MPR,” ujarnya.
Menyoal rencana judicial review, menurut Hidayat, idealnya pemikiran Aila disampaikan ke Mahkamah Agung. Judicial review di Mahkamah Konstitusi pada kasus hanya untuk menguji apakah sebuah undang-undang tidak bertentengan dengan Undang-Undang Dasar, berkaitan dengan sengketa pemilu, atau pembubaran partai politik. Sementara itu, judicial review Mahkamah Agung dapat dilakukan perorangan atau badan hukum atau masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar.
"Mengenai ‘kekosongan’ hukum, berarti akan menjadi ranah DPR. Sebab, hal ini terkait dengan undang-undang," kata Hidayat. (*)
Baca Juga: