TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Jaksa Agung memberikan seponering atau pengesampingan perkara kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dia berharap keputusan itu akan membuat komisi antirasuah lebih kuat.
"Supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat kasus-kasus lama," katanya saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2015.
Agus berharap kasus yang menimpa pimpinan KPK periode sebelumnya tak kembali terjadi. Dengan demikian, KPK bisa berfokus memberantas tindak pidana korupsi. "Yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi periode 2015-2019," tuturnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi memutuskan pemberian seponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pertimbangannya, Samad dan Bambang merupakan pegiat antikorupsi yang memegang kepentingan umum.
Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan seponering kedua mantan pimpinan KPK itu. Dia menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kepentingan umum.
Menurut Prasetyo, korupsi dapat merugikan negara serta merampas hak hidup masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan politik. Dia khawatir kepentingan tersebut akan dilanggar jika ada pegiat antikorupsi yang dipidanakan.
REZA ADITYA