TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi mengumumkan deponering alias pengesampingan perkara demi kepentingan umum atas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Saya menggunakan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung diiringi sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan perkara ini," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Maret 2016.
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah menganalisa baik dan buruk perkara yang membelit Samad dan Bambang. "Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," kata dia.
Menurut Prasetyo, Kapolri dan Ketua MK memiliki respons yang sama, yaitu menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah Kejagung akan melanjutkan perkara ke sidang, atau mengesampingkan perkara pada Prasetyo selaku Jaksa Agung.
"Sedangkan Ketua DPR sempat punya pendapat berbeda, namun akhirnya juga menyerahkan kepada saya sebagai Jaksa Agung, yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo.
Pertimbangan deponering tersebut, kata Prasetyo, adalah untuk kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.
"Kami tak menginginkan kegiatan antikorupsi jadi melemah. Perkara ini dikhawatirkan mengarah pada hal tersebut," kata dia.
Samad, dalam perkara tersebut, berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
YOHANES PASKALIS