TEMPO.CO, Bandung - Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jawa Barat Dadang M Masoem mengatakan, rekomendasi gubernur mengenai pendirian bangunan di Bandung Utara ditangguhkan menunggu rampungnya revisi Peraturan Daerah perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU). Revisi saat ini sedang dibahas oleh pemerintah provinsi bersama DPRD. “Kalau yang masuk sekarang ini ditahan dulu,” kata dia di Bandung, Rabu, 2 Maret 2016.
Dadang mengatakan, beberapa bulan terakhir ini permintaan rekomendasi gubernur tentang perizinan bangunan di Bandung Utara turun drastis. “Selama beberapa bulan kemarin hanya 30 (permintaan). Yang berasal dari pengembang sekitar 15 sampai 20, yang (rumah) pribadi sekitar segitu juga,” kata dia.
Menurut Dadang, saat ini penerbitan rekomendasi gubernur untuk perizinan bangunan di KBU sudah tidak lagi ditandatangani langsung oleh gubernur sebagai bagian dari penyerderhaan perizinan di Jawa Barat. “Mulai tanggal 26 Februari kemarin,” kata dia.
Kepala Dinas Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan, rancangan pasal-pasal revisi Perda perlindungan KBU saat ini sudah dikirim oleh DPRD pada Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi. Semua kabupaten/kota yang memiliki wilayah di KBU akan diminta komitmennya dengan menandatangani Naskah Kesepahaman untuk mengikuti ketentuan hasil revisi Perda KBU itu. “Harus. Nanti akan kelihatan yang gak mau nandatangan gak komitmen,” kata dia.
Menurut Bambang, naskah kesepahaman itu sedianya akan diteken bupati/walikota itu sebelum naskah kesepakatan pasal-pasal revisi KBU itu dikirimkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi. Tapi hanya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang memberikan parafnya naskah itu. “Kota Bandung yang datang Eselon III gak punya kewenangan, Kota Cimahi sama sekali gak hadir. Nanti akan di agendakan lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, Revisi Perda perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang sudah disepakati bersama DPRD menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna. “Sekarang harus dikirim dulu ke Menteri Dalam Negeri sebelum disahkan oleh DPRD,” kata dia di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.
Deddy mengatakan, untuk meminimalisir koreksi menteri, revisi Perda KBU itu bakal dibekali naskah kesepahaman semua pemerintah kabupaten/kota yang ada di kawasan itu. “Sekarang yang akan kita lakukan MoU dengan para bupati dan walikota,” kata dia.
Sejumlah revisi Perda KBU itu diantaranya larangan splitzing atau pemisahan sertifikat tanah di semua zona. Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Pansus sepakat dengan pemerintah provinsi untuk melarang itu. “Kita larang splitzing, pemecahan (sertifikat) di semua zona,” kata dia di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.
AHMAD FIKRI