TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menghentikan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Kabupaten Mojokerto tahun 2011 Rp 10 miliar. "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kami mengeluarkan SP3," kata Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Rabu, 2 Maret 2016.
Proyek JUT 2011 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota. Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto saat itu menerima dana proyek pembangunan JUT Rp 10 miliar.
Nilai proyek Rp 10 miliar tersebut dipecah dalam 100 paket proyek untuk 100 desa sehingga nilainya di bawah Rp 100 juta setelah dikurangi pajak. Karena di bawah Rp 100 juta, maka bisa melalui mekanisme penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kasus tersebut pernah diselidiki pada 2011-2012 semasa Kapolres Mojokerto dijabat Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho namun tak jelas kelanjutannya. Pada 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke Polres Mojokerto menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Polres Mojokerto akhirnya memulai kembali penyelidikan sampai penyidikan. "Kami sudah memeriksa 24 saksi dan meminta keterangan tujuh ahli," katanya.
Penyidik, kata Budhi, sempat menetapkan salah seorang pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Sejumlah ahli pidana juga diminta pendapatnya.
Mereka antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Namun ahli dari BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara. Bahkan dari ahli teknik ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu justru ada yang melebihi target atau rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah disusun," kata Budhi.
Budhi menuturkan semula penyidik menduga ada masalah dalam proyek tersebut. "Namun setelah semua dari 100 kegiatan proyek diperiksa ahli, ternyata tidak ditemukan kerugian negara," ujarnya.
Meski begitu, kepolisian akan membuka kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti lain yang menguatkan dugaan korupsi. "Kalau ada novum baru, kami akan selidiki lagi," katanya.
Selain diduga ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, polisi menduga ada komitmen fee yang diberikan pelaksana proyek ke pejabat. "Soal komitmen fee, menurut keterangan ahli jadi tanggung jawab kontraktor, yang penting pekerjaan itu sudah sesuai RAB."
ISHOMUDDIN