TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus bus Trans Jogja mangkrak bakal terjadi lagi hanya gara-gara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta gagal bekerjasama dengan Polda DIY mengubah plat nomor merah menjadi plat kuning. Kini sebanyak 25 unit bus pemberian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum bisa dioperasikan. Bus baru yang diberikan sejak 2015 itu masih mangkrak di dealer Karoseri di Magelang, Jawa Tengah.
“Belum ada jawaban resmi dari Kapolda DIY soal proses perubahan ke pelat kuning,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta di Kepatihan Yogyakarta, kemarin.
Pemerintah DIY khawatir bus baru itu tak bisa dioperasikan setelah dibawa ke Yogyakarta, karena bus pemberian pemerintah pusat itu masih memakai pelat merah. Sedang tujuan penambahan 25 bus baru itu untuk mengganti bus Trans Jogja lama yang sudah rusak. Bus lama itu diadakan sejak 2007 lalu. Berdasarkan aturan, bus yang dioperasikan untuk angkutan umum harus memakai pelat kuning. “Bus-bus itu atas nama pemerintah daerah,” kata Sigit.
Menurut Sigit, Dirjen Perhubungan Darat telah menyampaikan surat proses perubahan pelat merah ke kuning kepada Kapolda DIY. Dia mengaku telah bertemu dengan Polda DIY untuk membicarakan soal pelat nomer bus itu. “Kapolda DIY akan konsultasi ke Mabes Polri dulu,” kata Sigit.
Jumlah 25 unit bus itu adalah jumlah yang disetujui dari total 34 bus yang diminta Pemerintah DIY pada 2015. Rencananya, pada 2016 ini DIY akan mengajukan permintaan bus baru lagi sebanyak 93 unit. “Karena dari 74 bus Trans Jogja yang ada, hanya 10 persen yang layak jalan,” kata Sigit.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Any Pudjiastuti menolak memberi penjelasan. “Sangat teknis sekali. Saya menghubungi Pak Dir (Dirlantas Polda DIY) juga belum direspon,” kata Any.
PITO AGUSTIN RUDIANA