TEMPO.CO, Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menggeledah kantor CV Langgeng Jaya (LJ), rekanan pemenang tender pengadaan sepuluh ribu pipa untuk sambungan rumah pada 2015 Rabu, 2 Maret 2016. Penggeledehan ini merupakan bagian dari pengusutan duagaan korupsi tender senilai Rp 8,9 miliar PDAM Delta Tirta, Sidoarjo.
Ketua Tim Penyidikan Kejari Sidoarjo, Wido Utomo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pemerikasaan Direktur CV LJ, Tjio Julius. “Sekaligus untuk mengumpulkan dan menguatkan barang bukti yang telah dimiliki tim penyidik,” katanya.
Utomo berharap dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah bukti baru. Menurutnya, saat pemanggilan sebagai saksi, Direktur CV LJ telah memberikan keterangan sesuai porsinya. “Keterangan yang ia sampaikan ke penyidik nanti kami singkronkan dengan barang bukti."
Selain menggeledah kantor CV LJ, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai dan Direktur CV Aria Bima Cena (ABC), William Krisnadi. William dimintai keterangan terhadap bukti-bukti proses lelang. CV ABC adalah salah satu rekanan yang tidak lolos administrasi tender.
General Affair CV ABC, H Suwandi, yang juga datang mendampingi William, mengatakan pihaknya telah menyampaikan semua bukti maupun syarat tender kepada penyidik terkait proses tender. “Kami sebagai pihak yang dirugikan siap membantu memberikan keterangan,” katanya.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Berdasarkan informasi yang beredar, pada pekan depan, penyidik juga akan memeriksa direksi PDAM.
ULP PDAM Delta Tirta sebelumnya telah memenangkan CV LJ yang menawar Rp 8,9 miliar dari pagu tender Rp 9,1 miliar. Padahal CV M dan CV PI, yang sama-sama lolos verifikasi dan menawar masing-masing Rp 9,09 miliar serta Rp 9,1 miliar, dinyatakan kalah.
NUR HADI