TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 3 Maret 2016. Panggilan itu adalah yang kedua kalinya terkait penyelidikan penggunaan dana hibah Kadin untuk pembelian saham perdana atau initial public offering (IPO) Bank Jatim pada 2012 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, membenarkan La Nyalla sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kejaksaan, kata dia, bisa melakukan panggilan paksa apabila yang bersangkutan tidak hadir untuk panggilan ketiga nanti. "Tanggal 11 Maret akan kami panggil lagi," ujar Romy, Rabu 3 Maret 2016.
Kepada Tempo lewat pesan di media Whatsapp, La Nyalla mengaku sedang umroh sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di kejaksaan tinggi. Dia menjelaskan, perjalanan itu menyambung kegiatannya sebelumnya yakni mengikuti kongres FIFA di Zurich, Swiss, yang menyebabkan dia mangkir di panggilan pertama.
"Saya sudah tinggalkan Indonesia sejak 15 Februari lalu dan sampai sekarang belum pulang," kata pria yang juga menjadi Ketua Umum PSSI itu. Organisasi yang satu ini masih dibekukan oleh pemerintah.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua untuk Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Keduanya telah divonis bersalah dalam pelaksanaan kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah menggunakan dana yang sama, yaitu dana hibah Kadin sepanjang periode 2011-2014 senilai Rp 52 miliar.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara plus denda sebesar Rp 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Jaksa menilai kasus itu hanya menerangkan kerugian negara senilai Rp 26 miliar, atau separuh dari dana hibah yang digunakan. Pertanggungjawaban atas separuh lainnya itulah yang sedang ditelisik jaksa lewat penyelidikan saat ini.
Diar lewat kuasa hukumnya lalu mendaftarkan sidang praperadilan atas proses hukum lanjutan itu. Menganggap terjadi ketidakpastian hukum, dia menegaskan kasus seharusnya sudah tuntas sehingga tidak ada kasus baru lagi.
Lanjutan persidangannya berlangsung hari ini, Rabu 3 Maret 2016, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marulli Hutagalung. Kepada wartawan, dia mengatakan hanya ingin menyaksikan persidangan. "Tidak ada spesialisasi kasus, kita lihat saja nanti, biar persidangan berlangsung," ujarnya seusai persidangan.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Efran Basuning membacakan duplik dari termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan Diar yang diwakiki kuasa hukumnya itu. Alasannya, permohanan praperadilan yang diajukan pematur dan tidak memiliki legal standing yang kuat.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH