TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kecewa atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Laoly, putusan ini menodai proses islah Golkar.
"Ini kan gugatan perdata, kalau sudah ada kesepakatan para pihak mbok dihargai dong, kasih waktu berdamai," ujar Laoly melalui pesan pendek, Rabu, 2 Maret 2016.
Laoly menuding MA mau membuat kegaduhan baru dengan menerbitkan putusan ini. Menurut Laoly, seharusnya para hakim MA mengikuti melalui proses damai partai beringin yang berjalan baik. "Tapi tiba-tiba mereka buat bom baru, saya prihatin sekali," kata Laoly.
Laoly meminta Golkar melanjutkan proses rekonsiliasinya dan tak terpengaruh putusan MA. "Yang terbaik adalah melanjutkan munas untuk solusi yang lebih mempersatukan dan menyatukan," katanya.
Menurut dia, solusi terbaik untuk konflik Golkar adalah berdamai. "Untuk itu saya perpanjang SK Riau, dengan maksud agar mereka mengadakan munas yang demokratis," ujarnya.
Kemarin, MA dalam situs resminya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi kubu Agung Laksono terhadap Aburizal Bakrie. Vonis putusan itu disahkan kemarin, oleh ketua majelis hakim, Mahdi Soroinda Nasution, dengan anggota, yaitu Sunarto dan I Gusti Agung Sumanatha.
Lebih lanjut, Laoly mengaku khawatir apabila ranah hukum publik yang domain penyelesaiannya adalah Undang-Undang Partai Politik. "Seharusnya tidak dibawa-bawa menjadi sengketa perdata atau sengketa hukum privat, ini preseden tidak baik, menurut saya justru mundur," katanya.
TIKA PRIMANDARI