TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Arcamanik membongkar bisnis prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa, 1 Maret 2016. Polisi berhasil menangkap tangan lima orang pekerja seks dan dua orang muncikari.
Salah satu PSK merupakan remaja berusia 18 tahun berinisial TT, yang mengaku nekat masuk ke dunia prostitusi lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sebelumnya, ia dipecat dari sebuah toko di Gedebage, Kota Bandung.
"Saya dipecat. Bingung cari kerja, kebetulan ada temen satu kosan yang suka promosiin cewek," ujar wanita lulusan sekolah menengah pertama ini kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2016.
Ia mengaku sudah sekitar enam bulan bekerja sebagai PSK di sebuah apartemen. Sekali kencan dengan pria hidung belang, ia mengaku mendapat uang Rp 400-500 ribu.
Saat ditangkap polisi, ia dalam keadaan hamil. Usia kandungannya saat ini sudah berjalan tiga bulan.
Adapun, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan aktivitas prostitusi di Apartemen Tamansari Panoramic, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, sudah berjalan sekitar enam bulan. Dalam bisnisnya tersebut, sang muncikari memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan PSK.
"Ada lima PSK yang kami tangkap. Tarifnya dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan," ujar Angesta kepada wartawan di markasnya, Rabu, 2 Maret 2016.
Ia mengatakan rata-rata usia para PSK itu relatif masih muda, 18-22 tahun. Angesta mengatakan para PSK tersebut biasa melayani para pelanggan di apartemen. Tak tanggung-tanggung, sang muncikari menyewa dua unit apartemen sekaligus untuk menjalankan bisnisnya.
"Mereka sewa dua unit. Satu unitnya mereka menyewa Rp 6 juta sebulan," katanya.
Sementara itu, dua muncikari berinisial D, 22 tahun, dan A, 20 tahun, telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 296 juncto 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Melakukan atau Mempermudah Tindakan Cabul.
Angesta pun mengakui, di Kota Bandung, kegiatan prostitusi serupa mulai marak. Untuk menindaknya, ia perintahkan kepada seluruh polsek di Kota Bandung agar rajin melakukan pendataan di setiap apartemen.
"Dugaan masih ada di apartemen lain. Maka dari itu, saya perintahkan seluruh kapolsek agar rajin mendata," katanya.
Prostitusi online tersebut terkuak setelah petugas Polsek Arcamanik menyamar sebagai calon pelanggan, setelah mendapatkan kontak salah satu PSK di media sosial WeChat. Saat itu juga anggota kepolisian tersebut langsung mendatangi apartemen, dan langsung menangkap tangan lima PSK, dua muncikari, dan dua lelaki hidung belang.
IQBAL T. LAZUARDI S.