TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Situbondo Jaedo Fadjar Riawan dan anggotanya, Badrus. Menurut komisioner KPU Jawa Timur, Khairul Anam, pemecatan dua orang dilakukan berdasarkan putusan DKPP Nomor 12/DKPP-PKE-V/2016.
"Iya, memang benar DKPP menjatuhkan sanksi kepada mereka berdua," kata Khairul melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut Khairul, Badrus dan Jaedo dipecat setelah ketua tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Abdul Hamid Wahid-Fadil Muzakki Syah, Moh Sunardi, melaporkan KPUD Situbondo kepada DKPP. Sunardi menuduh KPUD melanggar kode etik.
"DKPP menjatuhi hukuman kepada Jaedo dan Badrus. Adapun dua anggota, yakni Marwoto dan Dini Noor Aini, dianggap tak bersalah," ujar Khairul.
Sesuai dengan yang tertera dalam surat putusan DKPP, kata Khairul, Jaedo diberhentikan karena menggunakan aplikasi baru dalam proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Aplikasi itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan.
Selain itu, penggunaan aplikasi baru tidak tercantum dalam keputusan KPU pusat. "Penggunaan aplikasi itu juga (diputuskan) tanpa adanya rapat pleno. Jadi diputuskan sendiri," kata Khairul.
Adapun pemecatan terhadap Badrus dilakukan karena yang bersangkutan berkomunikasi dengan Habib Husein, salah seorang pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Situbondo, yang juga tim pemenangan pasangan Dadang Wigiarto-Yoyok Mulyadi. Komunikasi itu dilakukan Badrus sehari sebelum pemungutan suara.
Dadang-Yoyok merupakan rival Abdul Hamid-Fadil Muzakki dalam pemilihan Bupati Situbondo 2015. "Dalam komunikasi itu, Badrus mengarahkan informasi peta dukungan untuk merancang dan mengkondisikan pemenangan Dadang-Yoyok," katanya.
DKPP memberi waktu 7 hari kepada KPU Jawa Timur, yang akan menindaklanjuti putusan pemecatan tersebut. "Kami segera menindaklanjutinya," kata Khairul.
EDWIN FAJERIAL