TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat, Rabu, 2 Maret 2016. Keduanya adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Bobby lebih dulu mendatangi gedung KPK, sekitar pukul 09.40. Lalu menyusul Djoko Pramono yang datang sekitar pukul 10.05. Keduanya memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat keluar dari mobil tahanan, keduanya berlari-lari kecil menaiki tangga, lalu menuju pintu masuk KPK. Mereka sama-sama bungkam saat awak media memberikan beberapa pertanyaan.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Bobby akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Iya, dia hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.
KPK menahan keduanya sejak Selasa, 16 Februari lalu. Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Kasus korupsi ini diduga ada kaitannya dengan perusahaan Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Koran Tempo edisi 19 September 2011 memberitakan ada duit dari perusahaan Grup Permai yang diduga mengalir ke Yasti dan bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Dana sekitar Rp 2,1 miliar itu dikeluarkan Grup Permai pada April 2011.
Berdasarkan salinan daftar dokumen yang dimiliki Tempo, dana untuk Yasti, politikus Partai Amanat Nasional, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar. "Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kementerian Perhubungan 2011 (5 persen dari 112 M potong tax Rating School Sorong)," begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang buat proyek Kementerian Perhubungan pada 2011 tertanggal 9 April 2011. Adapun data yang menyebut nama Tamsil adalah catatan pengeluaran uang dari Grup Permai terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan proyek dari APBN Perubahan 2011. "Sudah keluar 15 April 2011," demikian tertulis dalam dokumen itu.
ARIEF HIDAYAT