TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat dan Retribusi Pelayanan. Yang akan dibahas Dinas Pemakaman dan Pertamanan di antaranya aplikasi pemakaman online.
Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan ada tiga poin yang menjadi fokus revisi dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011. Saat ini, perda tersebut sudah masuk tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Bandung. Poin pertama, dalam hal pelayanan. Arief mengatakan pihaknya berencana memudahkan pelayanan pemakaman untuk masyarakat.
"Salah satunya dari segi pelayanan dengan teknologi. Kita akan membuka makam online," kata Arief di Bandung, Rabu, 2 Maret 2016.
Dengan sistem online tersebut, nantinya masyarakat dimudahkan untuk berinteraksi dengan Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung melalui aplikasi khusus pada ponsel pintar. "Untuk semua layanan," ucapnya.
Poin berikutnya dalam rencana revisi Perda Nomor 19 Tahun 2011 adalah rumputisasi pemakaman. Ke depan, semua makam di TPU yang dikelola Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi dibuat bangunan seperti yang banyak terdapat di Pemakaman Jalan Pandu.
Arief menjelaskan, rumputisasi dimaksudkan agar semua TPU di Kota Bandung kembali pada fungsinya sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH). "Kalau RTH itu sebenarnya tidak boleh ada bangunan. Nanti 13 TPU akan seragam menggunakan rumput. Karena itu, kita akan buat aturan yang kita tekankan supaya bisa diikuti," ujarnya.
Poin terakhir dalam revisi tersebut adalah penyesuaian retribusi pelayanan terutama untuk warga miskin. "Retribusi kita akan sesuaikan kembali. Jadi nanti tidak ada lagi masyarakat yang membayar lebih dari nominal yang telah kita tetapkan. Misalnya, Rp 375 ribu per tahun, ya, masyarakat cuma bayar segitu, tidak akan lebih," tuturnya.
PUTRA PRIMA PERDANA