TEMPO.CO, Jakarta - Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan diganti. Berdasarkan draf revisi yang diperoleh Tempo, masa penangkapan terduga pelaku terorisme diperpanjang.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang tentang Terorisme yang saat ini masih berlaku dinyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7 x 24 jam atau tujuh hari.
Sedangkan dalam draf revisi, rencananya isi pasal itu diganti menjadi, "Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari."
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan revisi undang-undang itu bertujuan untuk penguatan pencegahan tindak pidana terorisme. Kewenangan bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi tindak terorisme selama tujuh hari, yang tercantum dalam pasal 28 tersebut, masuk dalam poin revisi.
Menurut Luhut, tujuan kewenangan itu agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme beraksi. Ini merupakan bagian dari tindak penanggulangan terorisme secara dini. "Sehingga polisi dan BIN bisa bekerja sama dengan baik," ujarnya.
AGUNG SEDAYU | ANTARA