TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. “Majelis menjatuhkan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Agus saat mengutarakan alasan banding, Senin, 29 Februari 2016.
Dalam sidang Senin lalu, Ilham dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang di PDAM Makassar 2007-2013. Ilham dituding mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek.
Atas perbuatannya, Ilham divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ilham juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yaitu 8 tahun bui, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Agus menjelaskan, sesuai dengan aturan di lembaga antirasuah, bila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut, pihaknya pasti mengajukan banding.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK memiliki waktu selama dua pekan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding secara resmi,” tuturnya, Selasa, 1 Maret 2016.
Adapun Ilham melalui tim kuasa hukumnya masih mengkaji vonis hakim. Pengacara Ilham, Aliyas Ismail, mengaku masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari. “Kami masih pertimbangkan banding. Kami akan pelajari lebih cermat dan lebih dalam,” ujarnya, Selasa, 1 Maret 2016.
Aliyas menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Bila jaksa telah resmi mengajukan banding, kata dia, pihaknya akan mempelajari materinya untuk membuat kontra-memori banding. “Kami akan lihat apa yang menjadi poin-poin keberatan,” katanya.
Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib, mengatakan pengajuan banding merupakan hak terdakwa dan jaksa. Namun, kata dia, pengajuan banding harus bergantung pada alat bukti yang dimiliki.
Hambali mengatakan Ilham dapat mengajukan banding apabila yakin memiliki bukti kuat agar bisa terbebas dari hukumannya. “Kalau menurut saya, memang lebih baik dikaji terlebih dulu. Jangan-jangan bila banding, hukuman malah bertambah. Tapi kalau yakin, ya, silakan,” tuturnya.
REZA ADITYA | VINDRY FLORENTIN (JAKARTA) | TRI YARI KURNIAWAN