Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Pasal Pencabutan Paspor di Draf Revisi UU Terorisme  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan dibantu aparat kepolisian menyerbu salah satu rumah terduka tempat persembunyian teroris di kelurahan Penatoi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 15 Februari 2016. Dalam Penggrebekan tersebut terjadi baku tembak antara tersangka dengan petugas. TEMPO/Akhyar
Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan dibantu aparat kepolisian menyerbu salah satu rumah terduka tempat persembunyian teroris di kelurahan Penatoi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 15 Februari 2016. Dalam Penggrebekan tersebut terjadi baku tembak antara tersangka dengan petugas. TEMPO/Akhyar
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah tengah membuat rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sejumlah penambahan aturan yang diusulkan, terutama terkait dengan penambahan pidana pelaku terorisme. Salah satunya tentang pencabutan paspor.

Berdasarkan kopi draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang Tempo terima, aturan pencabutan paspor itu disisipkan pada pasal 12. Revisi itu menyisipkan dua pasal pada pasal 12, yakni pasal 12A dan pasal 12B. Sedangkan aturan pencabutan paspor tercantum pada pasal 12 B ayat 4.

Berikut ini isi pasal 12B dari ayat 1 hingga 4.
1. Setiap orang yang menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

2. Setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital, yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

3. Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang di negara tersebut atau jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerah lain.

4. Selain pidana pokok, setiap warga negara Indonesia yang merupakan pelaku tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan paspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengatakan pencabutan paspor hingga mencabut kewarganegaraan sempat menjadi bahasan dalam rapat rancangan revisi undang-undang itu. Namun, menurut Arsul, pencabutan kewarganegaraan masih perlu dipertimbangkan kembali.

Alasannya, setiap orang berhak menjadi warga sebuah negara. Selain itu, pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban. 

"Jika terjadi sesuatu pada tahanan yang merupakan warga asing, pemerintah harus lapor ke konsulat. Jika tak bernegara itu jadinya gimana?" kata Arsul, Minggu, 28 Februari 2016.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

PM Australia, Malcolm Turnbull. AP/Andrew Taylor
Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.


Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.


Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjawab pertanyaan wartawan di Kementrian Menkopolhukam, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.


Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu usai penyerahan tanda kehormatan Yudha Dharma Utama di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 28 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.


Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Sejumlah anak membuat kerajinan tanah liat untuk mengisi kegiatan ngabuburit kreatif di Kampung Horta, Ciomas Rahayu, Kabupaten Bogor. TEMPO/M. SIDIK PERMANA
Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.


TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

Ilustrasi penjahat bersenjata atau terorist. TEMPO/Subekti
TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.