TEMPO.CO, Parepare - Sekitar 60 ribu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diduga berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, setiap tahun.
Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar Muhammad Agus Bustami mengatakan mereka menggunakan modus operandi yang beragam sehingga sulit ditindak. "Mereka direkrut oleh calo atau yang biasa disebut tekong," kata Agus setelah melakukan sosialisasi perlindungan TKI di Parepare, Selasa, 1 Maret 2016.
Saat berada di Pelabuhan Ajatappareng, kata Agus, mereka mengemukakan berbagai dalih saat ditanya tujuan kepergiannya, di antaranya berangkat ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk menjenguk keluarga atau mencari pekerjaan. “Padahal, dari Nunukan, mereka menyeberang ke Malaysia,” ujarnya.
Agus menjelaskan, berbagai dokumen keberangkatan sebagai TKI, seperti paspor, dibawa oleh tekong. Para tekong diduga menggunakan nama sejumlah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) agar bisa mengurus seluruh dokumen. Bahkan barang bawaan mereka sudah lebih dulu dibawa oleh anggota jaringan tekong ke tempat yang telah ditentukan.
Berbagai modus itulah, diakui Agus, menyulitkan pihaknya mendapatkan alat bukti untuk mencegah sekaligus menindak para TKI ilegal. “Mereka cerdik melakukan cara-cara guna melancarkan proses pemberangkatannya," ucapnya.
Adapun BP3TKI Makassar membawahi wilayah kerja Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berdasarkan data yang ada, pada 2015, misalnya, tercatat hanya sekitar 2.400 orang TKI yang berangkat secara legal melalui Parepare. “Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan di Pelabuhan Ajatappareng, dari 1.500 penumpang kapal yang berangkat, 1.000 di antaranya diduga merupakan TKI ilegal,” tutur Agus. Dia menjelaskan, setidaknya dalam seminggu, tiga kapal berangkat.
Menghadapi beragam modus itu, kata Agus, pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi merupakan salah satunya. “Melalui sosialisasi, kami jelaskan berbagai risiko yang bakal mereka hadapi karena berangkat secara ilegal,” tuturnya.
Agus mengingatkan, meski menggunakan paspor wisata, hal itu tetap saja berpotensi menimbulkan masalah. Masa berlakunya terbatas, yakni 3 bulan. Namun mereka memperpanjang masa tinggalnya di berbagai wilayah di Malaysia dengan cara main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian maupun imigrasi di Negara Jiran itu. Pada saat diketahui oleh aparat keamanan di Malaysia, mereka pasti dideportasi. “Kalau mereka melakukan tindak pidana, pemerintah Indonesia sulit memberikan pembelaan,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare Gustam Kasim mengatakan akan membentuk tim terpadu guna menghalau pemberangkatan TKI ilegal. Pihaknya melibatkan sejumlah instansi, seperti otoritas pelabuhan, kepolisian, hingga imigrasi.
DIDIET HARYADI SYAHRIR