TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan bahwa Hotel Indonesia Natour sempat menegur PT Cipta Karya Bumi Indah saat mereka melanggar kontrak kerjasama pembangunan kompleks Grand Indonesia.
"Mereka sempat menegur sebanyak dua kali," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung usai memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Selasa, 1 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi di balik pembangunan kompleks Grand Indonesia di kawasan Hotel Indonesia. Penyidikan itu dipicu audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mendapati PT Cipta Karya Bumi Indah melanggar kontrak kerjasamanya.
Berdasarkan kontrak, Cipta Karya yang kemudian menjadi PT Grand Indonesia hanya akan membangunan dua mal, satu hotel, dan satu parkir. Namun, kenyatannya, mereka menambah dua bangunan baru yaitu menara BCA dan apartemen Kempinski.
Karena kompensasi untuk Hotel Indonesia Natour tak mengikutkan dua bangunan tambahan itu, negara jadi merugi. Perhitungan Kejaksaan Agung dan BPK, negara diperkirakan merugi Rp 1,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan hasil negosiasi terakhir pada Februari 2004 lalu, kompensasi yang disepakati hanya Rp 400 miliar.
Arminsyah melanjutkan bahwa surat teguran itu dikirimkan kepada Grand Indonesia usai menara BCA dan apartemen Kempinski selesai dibangun yaitu pada 2007. Namun, sampai sekarang, surat teguran itu tidak pernah dibalas.
"Isi surat itupun tak hanya sekedar teguran, tetapi juga pertanyaan soal dasar pembangunan kedua gedung itu serta penghitungan kompensasi," ujar Arminsyah.
Dimintai tanggapan akan pernyataan mantan Menteri BUMN Sukardi bahwa Hotel Indonesia Natour tak pernah melaporkan pembangunan manara BCA dan apartemen Kempinski ke pemegang saham dan kementerian, Arminsyah enggan menjawab. "Belum bisa saya sampaikan soal itu," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP