TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengungkapkan bahwa pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski dalam proyek Grand Indonesia tak pernah dilaporkan kepada dirinya maupun pemegang saham BUMN Hotel Indonesia Natour lainnya. Padahal, proyek itu hasil kerjasama dengan Hotel Indonesia Natour.
Laksamana menyatakan, seharusnya ada laporan atau berita acara dari manajemen bahwa ada dua bangunan lagi yang dibangun. “Kalau itu masuk ke kontrak, pasti ada penghitungan ulang kompensasi," ujar Sukardi usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa, 1 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi di balik pembangunan kompleks Grand Indonesia di kawasan Hotel Indonesia. Penyidikan itu dipicu audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mendapati PT Grand Indonesia melanggar kontrak kerjasamanya.
Berdasarkan kontrak, PT Grand Indonesia hanya akan membangunan dua mal, satu hotel, dan satu parkir. Namun, kenyatannya, mereka menambah dua bangunan barr yaitu menara BCA dan apartemen Kempinski.
Karena kompensasi untuk Hotel Indonesia Natour tak mengikutkan dua bangunan tambahan itu, negara jadi merugi. Perhitungan Kejaksaan Agung dan BPK, negara diperkirakan merugi Rp1,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan hasil negosiasi terakhir pada Februari 2004 lalu, kompensasi yang disepakati hanya Rp 400 mliar.
Sukardi melanjutkan bahwa sejauh yang ia tahu, menteri-menteri penerusnya tak mengetahui bahwa pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski tak masuk dalam kontrak kerjasama. Padahal, manajemen pun juga harus memberi tahu Kementerian BUMN selain pemegang saham. "Saya rasa Kejaksaan Agung selanjutnya akan memeriksa penerus-penerus saya jika diperlukan," ujar Sukardi.
Mengacu pada periode pembangunan yaitu 2004 hingga 2007, maka penerus Sukardi yang diduga tahu soal proyek Grand Indonesia adalah Soegiharto dan Sofyan Djalil. Ditanyai apakah ada dugaan manajemen Hotel Indonesia Natour ikut bermain dalam perkara korupsi ini, Sukardi enggan berkomentar. "Saya serahkan hal itu kepada Kejaksaan. Saya ke sini untuk mengklarifikasi saja," katanya.
ISTMAN MP