TEMPO.CO, Kendari-Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Perdin dan Muharram, dijatuhi sanksi kode etik berupa pemecatan.
"Penjatuhan sanksi berat itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Selasa, 1 Maret 2016.
Adapun tiga komisioner KPUD Konawe Utara, yakni Marwati selaku ketua, serta Abdul Malik dan Masmuddin yang menduduki posisi sebagai anggota mendapat sanksi peringatan.
Menurut Hidayatullah pemecatan tersebut dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pada pekan lalu di Kendari.
Hidayatullah menuturkan Perdin dan Muharram dipecat karena dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati saat pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
"Iya ada dua orang yang diberhentikan tetap. Saat ini mereka masih menunggu salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut,” kata Hidayatullah.
Hidayatullah memastikan apapun keputusan Dewah Kehormatan sudah pasti akan ditindaklanjuti sesudah dirinya mendapat salinan keputusan. Dengan demikian, kata dia, pemecatan kedua komisioner tersebut segera diproses.
ROSNIAWANTY FIKRI