Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penalti Calon Tunggal Diminta Masuk Revisi UU Pilkada

image-gnews
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada April mendatang. Sejumlah usulan disampaikan untuk masuk dalam revisi undang-undang tersebut, diantaranya soal penalti bagi partai yang tidak mengajukan calon kepala daerah.

Presiden Institute Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pemberian penalti itu untuk menghindari terulangnya calon tunggal dalam pilkada. "Jadi harus ada cara-cara untuk menghilangkan adanya calon tunggal, misal kalau partai politik tidak mengajukan calonnya maka kami usulkan agar partai itu dipenalti," kata Djohermanto usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Selasa, 1 Maret 2016.

Masukan lain adalah agar ada kelonggaran bagi PNS, TNI, dan anggota Dewan yang ingin maju berupa waktu mundur dari jabatan. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini meminta agar pengunduran diri calon dari PNS, TNI, dan anggota Dewan itu tidak usah waktu pencalonan, tapi saat mereka telah ditetapkan sebagai calon.

Dewan pakar Institut Otonomi daerah J Kristiadi mengatakan pemberian penalti bagi partai yang tak mengajukan calon adalah sinyal yang keras untuk partai. "Kalau partai paham, bahasanya keras sekali itu, tidak mengusulkan calon kok dihukum. Kenapa? Kamu selama ini tidak bisa mendidik kader dengan benar, kemana saja partai?" kata Kristiadi.

Bentuk penalti yang diusulkan misalnya melarang partai untuk mencalonkan kandidatnya pada Pilkada berikutnya. Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan ketika penalti diberlakukan, harus ada perlakuan adil (fairness) bagi partai, yaitu penerapan ambang batas yang tidak terlalu tinggi. "Ambang batas tidak 22-25 persen, tapi 10-15 persen, baru ada fairness kalau ada penalti," kata Siti yang juga Dewan Pakar Institut Otonomi Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti mengatakan penalti ini menjadi usulan yang menonjol karena ada keprihatinan dengan adanya calon tunggal. Dalam sistem multipartai, kata dia, kehadiran calon tunggal menunjukan ada yang salah. Karena itu, revisi UU Pilkada harus memberikan penalti agar kemunculan calon tunggal tak lagi ada.

Selain itu, revisi UU Pilkada diharapkan bisa menciptakan Pilkada yang berkualitas, misalnya tak ada lagi barter politik dan politik uang. Dia menyarankan pelaku politik uang bisa dipidana penjara. "Mahar politik tidak perlu diperpanjang di 2017, vote buying bagi pemilih dikurangi," kata Siti.

Pembahasan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada rencananya dibahas DPR dan pemerintah ‎pada April mendatang setelah masa reses DPR berakhir. Masa reses DPR akan dimulai 12 Maret hingga akhir Maret 2016. Sebelum memasuki masa reses, Kementerian Dalam Negeri diminta menyerahkan surat presiden, draf,serta naskah akademik revisi UU Pilkada ke DPR.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.