Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Dukung Tayangan Berunsur Ekspresi Gender

image-gnews
Seniman tradisional, Didik Nini Thowok. Aris Andrianto/Tempo
Seniman tradisional, Didik Nini Thowok. Aris Andrianto/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan larangan untuk talent laki-laki di TV berpenampilan seperti perempuan.

Hal yang dilarang termasuk gaya berbusana, riasan, bahasa tubuh dan gaya bicara. Sebagian pihak mengapresiasi hal ini. Tapi ada pula yang keberatan.

Komnas Perempuan melalui rilis yang dikirimkan kepada tabloidbintang.com, mengatakan keberatannya.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16, tanggal 23 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH. Surat Edaran yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" ini akan berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional seseorang.

Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya untuk mengkaji kembali semua aturan dengan berlandaskan Konstitusi yang merupakan sumber utama untuk membuat peraturan dan kebijakan bagi hirarki hukum dibawahnya," bunyi rilis tertanggal 29 Februari 2016.

"Komnas Perempuan menilai bahwa Surat Edaran dari KPI sudah tidak mengacu kepada Konstitusi dengan pertimbangan sebagai berikut: Surat Edaran KPI merupakan pelarangan sebuah ekspresi dan ini tidak sesuai dengan Konstitusi Indonesia terutama Pasal 28 E UUD 45, Ayat (2) dan (3) yang berkaitan dengan hak sipil dan politik, yang menjamin hak warga negara untuk berekspresi. Pasal 28 E Ayat (2) menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Sedangkan Ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"."

Komnas Perempuan beranggapan apa yang dilakukan KPI sebagai pelarangan ekspresi yang sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia, seperti: Wayang Orang yang banyak menampilkan pria berpakaian seperti wanita, yang kemudian diejawantahkan dalam ekspresi seni lainnya, termasuk dalam komedi seperti kelompok komedi Srimulat.

Komnas Perempuan menyebut sosok pria yang melestarikan budaya dengan perannya sebagai wanita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Surat Edaran KPI tidak memahami tentang ekspresi gender yang ditampilkan di dalam seni dan budaya di Indonesia. Sebagai contoh maestro tari Didik Nini Thowok, yang mengharumkan nama Indonesia serta merawat kelestarian seni budaya Indonesia lewat ekspresi gender sebagai perempuan".

Komnas Perempuan mengkhawatirkan seniman yang kehilangan pekerjaan karena larangan KPI tersebut.

"Surat Edaran KPI ini terkait dengan kehidupan, pekerjaan, pendidikan masyarakat dan harkat martabat para seniman. Banyak pihak yang akan terdampak dari pemberlakuan surat edaran tersebut. KPI penting untuk terlebih dulu memilah masalah dan berfokus kualitas dan kapasitas penyiaran yang dapat memajukan hak informasi dan mencegah terjadinya pelecehan, kekerasan dan pengingkaran norma masyarakat."

Pada akhirnya, Komnas Perempuan meminta KPI membatalkan regulasi terkait pria berpenampilan seperti wanita.

"Untuk itu Komnas Perempuan meminta agar KPI mencabut surat edaran tersebut. Sebagai institusi negara, KPI wajib melindungi segala bentuk ekspresi seni budaya dan mengeluarkan kebijakan dengan meletakkan penghormatan atas hak konstitusional setiap warganegara. KPI seharusnya dapat membedakan mana substansi (kontens dan tujuan) penyiaran dan mana tuntutan profesi, serta lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kontens dan tujuan penyiaran yang lebih mendidik".

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

30 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

33 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

51 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.


Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

14 Oktober 2023

Ilustrasi perempuan dengan sahabatnya di tempat kerja. Foto: Freepik.com/Jcomp
Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia atau BESTARI batch 2 telah dibuka bagi perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4 dan S1. Terkhusus bagi perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan. Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2023.