TEMPO.CO, Pekanbaru -Kasus korupsi alih fungsi lahan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun terus bergulir. Lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupasi menggeledah rumah tersangka Edison Marudut Siahaan, di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru kota, Pekanbaru, Selasa, 1 Maret 2016.
Lima penyidik KPK menggeledah rumah mewah dua lantai sejak pukul 09.00 hingga tengah hari. Mereka menyita sejumlah dokumen yang dimuat dalam satu koper besar dan satu kardus saat meninggalkan rumah. Tak satu pun penyidik bersedia memberikan keterangan.
Edison adalah Direktur PT Citra Hokai Triutama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014, pada 1 Desember 2015. Ia diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau. Ia disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha, Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap angan yang dilakukan komisi antirasuah pada September 2014.
Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai Sin$156 ribu dan Rp500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
RIYAN NOFITRA