TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk bagi 18 orang yang dinyatakan melanggar syariat Islam. Prosesi itu disaksikan seribuan warga serta siswa SMA di Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa 1 Maret 2016.
"Mereka terbukti bersalah dan melanggar syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Nurhalma, Jaksa Kota Banda Aceh saat membacakan nama-nama terhukum.
Para terhukum dinyatakan bersalah oleh pengadilan syariah karena melakukan khalwat atau perbuatan mesum, berjudi, dan menegak minuman keras. Tiap perbuatan mendapat hukuman cambuk paling tinggi 40 dan paling rendah 6 sampai 7 kali setelah dipotong masa tahanan.
Hukuman paling tinggi adalah untuk menegak minuman keras, yakni 40 kali cambukan yang dijalani lima orang terhukum berusia antara 22 sampai 26 tahun. Mereka dicokok polisi syariat pada 17 Desember 2015 di satu hotel di Banda Aceh.
Sedang 10 orang terhukum berusia antara 25 sampai 49 tahun diganjar enam sampai tujuh kali cambukan karena berjudi. Adapun hukuman bagi terhukum perbuatan mesum terhadap sepasang muda-mudi berusia 19 dan 21 tahun dengan delapan kali cambukan. Keduanya yang bukan murhim ini dituding berduaan di tempat sepi yang merupakan pelanggaran pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang hadir saat eksekusi hukuman cambut itu, mengatakan hukuman cambuk itu bukanlah siksaan, tapi gerbang untuk taubat. "Bagi yang melihatnya, mudah-mudahan jadi pembelajaran, bukan sekadar tontonan," ujarnya.
Dia meminta penduduk yang hadir saat eksekusi itu untuk tidak mengucilkan terhukum karena kesalahannya tersebut. Warga harus menerima dan saling mengingatkan untuk tidak berbuat kesalahan. "Mereka melakukan kesalahan, tidak berarti lebih hina daripada kita."
ADI WARSIDI