TEMPO.CO, Pontianak – Brigadir Petrus Bakus, 28 tahun, diketahui menyimpan konflik rumah tangga sebelum memutilasi anaknya. Konflik itu dipicu oleh adanya rasa cemburu, baik dia terhadap istrinya, Windri Hairin Yanti, maupun sebaliknya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan Windri mendapati pesan singkat perempuan di telepon seluler suaminya.
Di sisi lain, Petrus sendiri memata-matai Windri jika yang bersangkutan keluar rumah. “Petrus menyuruh orang untuk memata-matai Windri saat pergi ke pasar atau bertemu orang. Sementara Windri mencurigai suaminya selingkuh,” kata Arief Sulistyanto, Selasa, 1 Maret 2016.
Windri membaca pesan singkat tersebut sekitar seminggu sebelum peristiwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap anak kandungnya tersebut. Sejak saat itu kehidupan rumah tangga mereka tidak harmonis. Namun, tak satu pun tetangga yang mendengar pertengkaran mereka.
Baca: Polisi Mutilasi 2 Anaknya, Begini Penuturan Sang Istri
Windri dikenal mempunyai keahlian membuat kue. Dia sering mendapat pesanan kue ulang tahun atau acara-acara khusus. Banyaknya pesanan menyebabkan Windri sering pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan pembuatan kue.
Windri kaget ketika mengetahui dia selalu dibuntuti seseorang. Lebih kaget lagi ketika diketahui bahwa orang tersebut adalah suruhan suaminya. “Hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan dan istrinya meminta cerai,” kata Arief.
Sejak itu Windri mendapati suaminya seperti tengah berbicara dengan orang lain. Padahal, tidak seorang pun yang tampak diajak berbicara. Bahkan, Petrus tidak sedang menerima telepon. “Petrus terlihat sering seperti mengusir seseorang dari rumah. Dia teriak-teriak dan marah-marah, tidak menentu,” katanya.
Walau demikian, Windri tidak mempunyai firasat suaminya akan berbuat sejauh itu. Kini Petrus menjalani penahanan di Kepolisian Resor Melawi. Sel tahanannya dijaga ketat. Selama di tahanan, Petrus tidak terlihat membaik. Dia sering berteriak dan tidak mengenali komandannya.
“Tim dari Markas Besar Polri juga masih memerlukan waktu untuk memeriksa kejiwaan Petrus. Tim membutuhkan masa cooling down untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan,” katanya.
Baca: Polisi Mutilasi Anak Skizofrenia? Psikolog: Bisa Dideteksi
Petrus Bakus dijerat dengan Pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, dia jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
ASEANTY PAHLEVI