TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan keterlibatan manajemen perusahaan pelat merah Hotel Indonesia Natour terkait dengan dugaan korupsi pembangunan kompleks Grand Indonesia oleh Cipta Karya Bumi Indah masih diselidiki.
"Soal itu masih diselidiki, kami belum mendapatkan hal itu," ujar Arminsyah setelah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Selasa, 1 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi di balik pembangunan kompleks Grand Indonesia di kawasan Hotel Indonesia. Penyidikan itu dipicu audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mendapati PT Cipta Karya Bumi Indah melanggar kontrak kerja samanya.
Berdasarkan kontrak, Cipta Karya yang kemudian menjadi PT Grand Indonesia hanya akan membangun dua mal, satu hotel, dan satu parkir. Namun, kenyataannya, mereka menambah dua bangunan baru, yaitu menara BCA dan apartemen Kempinski.
Karena kompensasi untuk Hotel Indonesia Natour tak mengikutkan dua bangunan tambahan itu, negara jadi merugi. Berdasarkan perhitungan Kejaksaan Agung dan BPK, negara diperkirakan merugi Rp 1,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan hasil negosiasi terakhir pada Februari 2004, kompensasi yang disepakati hanya Rp 400 miliar.
Sementara itu, Sukardi memberi sinyal keterlibatan manajemen Hotel Indonesia Natour. Penyebabnya, manajemen Hotel Indonesia tak pernah melaporkan penambahan dua gedung itu kepada kementerian maupun pemegang saham.
Padahal, kata Sukardi, hal itu bisa disampaikan dalam berita acara serah terima. Dengan begitu, kata ia, bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan amandemen kontrak dan penghitungan ulang besar kompensasi.
"Dan setahu saya, menteri-menteri penerus saya juga tak ada yang tahu soal masalah ini," ujar Sukardi.
ISTMAN M.P.