TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka baru terkait dugaan suap di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga anti rasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka baru. "Berdasarkan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan," katanya di kantor KPK, Selasa, 1 Maret 2015.
Yuyuk mengatakan keenam tersangka itu adalah Ujang M Amin, Jaini, Perlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto. Dengan penetapan tambahan tersangka 6 orang, total jumlah tersangka dalam perkara ini adalah 16 orang.
Atas perbuatan tersebut keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 KUH Pidana.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk 4 tersangka pertama. Sedangkan 6 tersangka lain, KPK melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016. "Segera disidangkan," kata Yuyuk.
Yuyuk menyatakan, selama bukti-bukti baru ditemukan, lembaga antirasuah itu akan terus mengembangkan perkara untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. "Jadi kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini," katanya.
Perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam. Perkara ini berkaitan dengan persetujuan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar, yang diduga uang panjar yang ditemukan di dalam tas besar merah marun, serta empat orang tersangka, yaitu Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD), dan Faysar (Kepala Bappeda), dan Bambang Karyanto.
Keempatnya telah menjalani masa hukuman di rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu, keenam tersangka juga dipindahkan ke rumah tahanan Palembang sehubungan dengan pelaksanaan sidang di daerah yang sama.
Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Empat tersangka dari DPRD Musi Banyuasin ialah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pahri dan Lucianty disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dan Lucianty merupakan tersangka utama.
MAYA AYU PUSPITASARI