TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera mengembalikan 39 mobil pinjaman karena menjadi temuan dari audit tahunan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita diminta BPK menarik kembali mobil yang dipinjam itu. Bukan saya yang minta, tapi aturan. Saya mengharapkan kesadaran diri mereka untuk mengembalikan mobil tersebut. Apalagi batas waktu yang diberikan untuk mengembalikan mobil itu paling lambat 60 hari," ujar Rustam kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2016.
Rustam mengatakan baru sedikit anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas. Sebagian besar belum mengembalikan. Namun Rustam mengaku enggan menarik paksa.
"Tidak perlu. Saya yakin mereka semua paham aturan. Jadi harus tegakkan aturan. Apalagi, sebelumnya, saat kita mendapatkan laporan, sudah ada paparan agar mobil itu dikembalikan," ucapnya.
Menurut Rustam, pengajuan mobil dinas bagi anggota Dewan sudah tiga kali ditolak tim anggaran dan Kementerian Dalam Negeri. "Pada pelaksanaan Porwil (Pekan Olahraga Wilayah), kita lihat, mobil dibutuhkan. Jadi dianggarkan untuk operasional. Porwil selesai, kami pinjamkan ke anggota Dewan," ujarnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan menyurati anggota dewan soal pengembalian mobil pinjaman ini. "Kalau perlu kami kirimkan surat kepada masing-masing anggota. Permintaan Gubernur agar (mobil) dikembalikan akan kita lakukan," ucapnya.
Menurut Didit, mobil, yang semula diperuntukkan bagi operasional kegiatan Porwil IX Sumatera, itu dipinjam atas nama lembaga DPRD Bangka Belitung. "Sebelum batas waktu pengembalian berakhir, kita berharap semuanya sudah mengembalikan," katanya.
Pengadaan 43 mobil jenis Innova senilai Rp 10,6 miliar, yang dilakukan Pemprov Bangka Belitung itu, menuai kontroversi. Banyak pihak menduga ini upaya DPRD Bangka Belitung agar seluruh anggota dewan punya mobil dinas.
Kecurigaan itu muncul karena dari 45 anggota DPRD Bangka Belitung, hanya pemimpin yang mendapat mobil dinas. Karenanya, Porwil IX Sumatera yang digelar November 2015 menjadi kesempatan anggota dewan mendapatkan mobil dinas dengan menyetujui anggaran pengadaan mobil operasional Porwil.
BPK, dalam laporan hasil pemeriksaan tentang belanja modal dan jasa konsultasi perencanaan serta pengawasan Pemprov Bangka Belitung tahun anggaran 2015 Nomor 1/LHP/XVIII.PP6/01/2016 menilai kegiatan pengadaan itu merupakan pemborosan anggaran.
Pengadaan mobil ini tidak sesuai dengan peruntukan sehingga harus dikembalikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
SERVIO MARANDA