TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan revisi Perda Perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang sudah disepakati bersama DPRD menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna. “Sekarang harus dikirim dulu ke Menteri Dalam Negeri sebelum disahkan oleh DPRD,” katanya di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.
Menurut Deddy, untuk meminimalisasi koreksi Menteri, revisi Perda KBU itu bakal dibekali naskah kesepahaman semua pemerintah kabupaten/kota yang ada di kawasan itu. “Sekarang akan kita lakukan MOU dengan para bupati dan wali kota,” katanya.
Deddy mengklaim puas degan semua pasal yang sudah disepakati bersama Pansus II DPRD Jawa Barat mengenai revisi Perda KBU. “Mudah-mudahan di Kementerian Dalam Negeri tidak ada koreksi yang prinsip.”
Menurut Deddy, semua pasal karet dalam revisi Perda KBU sudah dihilangkan. “Yang abu-abu dihilangkan, ini persoalan yang membuat masalah karena (Perda KBU) seolah-olah multitafsir,” ujarnya.
Baca: Lindungi Kawasan Bandung Utara, Aturan Ini Bakal Diterapkan
Deddy mencontohkan, salah satunya penegasan bahwa rekomendasi gubernur sifatnya wajib dalam penerbitan izin mendirikan bangunan di KBU. “Enggak ada itu berarti ilegal, enggak ada lagi perdebatan seperti yang lalu. Ini penting, jangan ada lagi pasal karet atau abu-abu sehingga ada celah orang memainkan dengan tafsiran sendiri.”
Dia berharap revisi Perda KBU bisa secepatnya diberlakukan. “Kalau sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan sudah disahkan DPRD, langsung diberlakukan. Sebab, sudah gawat pengendalian KBU,” kata Deddy.
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari membenarkan ketentuan terbaru mewajibkan penyusunan Perda harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat pengesahan. “Rapat Paripurna menunggu dari Menteri Dalam Negeri. Pansus juga akan mengevaluasi catatan-catatan setelah turun dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
AHMAD FIKRI