TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerapkan Kartu Identitas Anak di 50 kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun ini. Puluhan daerah itu menjadi percontohan.
"Kami mengadopsi sepuluh daerah tingkat II yang sebelumnya sudah punya inisiatif bahwa anak itu harus didata identitasnya. Supaya seragam, kami keluarkan peraturan sehingga bisa berskala nasional," tuturTjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. (Baca: 60 Daerah Percontohan KIA akan Dipanggil ke Jakarta)
Tjahjo menjelaskan KIA akan otomatis diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk apabila sang anak telah berusia 17 tahun. "Karena nomornya tidak mungkin diganti," tuturnya. Kartu tersebut dapat bermanfaat untuk mengurus berbagai keperluan.
Tjahjo mencontohkan, bagi anak-anak yang ingin membuka rekening di bank, mereka tidak perlu memakai KTP orang tuanya. "Kalau sekolah mewajibkan menabung, tanpa KTP orang tua, dia bisa menabung," tuturnya.
Adapun mulai 2016 ini, semua anak di Indonesia wajib memiliki KIA. Kartu tersebut terdiri atas dua golongan, yakni untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (Baca: Pembuatan KTP Anak Gratis, Biaya Ditanggung APBN)
ANGELINA ANJAR SAWITRI