Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda untuk Lindungi Kawasan Bandung Utara Disepakati  

image-gnews
Pengunjung duduk di atas batu di tepi jurang yang menjadi tempat favorit berfoto dengan latar belakang hutan pinus yang rimbun di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda, Bandung. Keindahan hutan pinus yang terletak di lembah kawasan Bandung Utara menjadi latar belakang berfoto para pengunjung. Tempo/Rully Kesuma
Pengunjung duduk di atas batu di tepi jurang yang menjadi tempat favorit berfoto dengan latar belakang hutan pinus yang rimbun di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda, Bandung. Keindahan hutan pinus yang terletak di lembah kawasan Bandung Utara menjadi latar belakang berfoto para pengunjung. Tempo/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, kesepakatan final dengan Pansus II DPRD Jawa Barat tentang revisi Perda perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) menyetujui untuk melarang pemberian izin bangunan baru di zona kawasan lindung.

"Tidak boleh ada pembangunan baru, kecuali bagi penduduk setempat. Dikuncinya di sana,” kata dia di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.

Bobby mengatakan, zona kawasan lindung KBU itu berada di lahan dengan ketinggian di atas 1.000 DPL (Di atas Permukaan Laut). Zonasinya dibagi dua yakni L1 dan L2. “Sesuai dengan indikasi kita L1 dan L2 itu kawasan resapan air yang tinggi,” kata dia.

Menurut Bobby, sementara pemberian izin bangunan masih diperbolehkan untuk zonasi budi daya yakni berada di ketingian antara 750 DPL hingga 1.000 DPL.

Zona budi daya di KBU sendiri dibagi lima, dari B1 sampai B5. Pemberian rekomendasi gubernur untuk pendirian izin bangunan pada zona B1 sampai B5 itu mengikuti ketentuan luas lahan yang boleh dibangun atau Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Bergantung daerah resapannya, dari mulai 40 persen (boleh dibangun), sampai 20 persen,” kata dia.

Bobby mengatakan, revisi aturan KBU itu juga menegaskan posisi rekomendasi gubernur wajib dikantungi dalam memperoleh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal KBU. “Kemarin posisinya kadang dianggap ada, dan kalau tidak ada tidak apa-apa. Penekanan sekarang rekomendasi itu bagian wajib untuk penerbitan izin. Masyarakat harus pegang dua dokumen, rekomendasi dan dokumen izin, karena KBU berbeda dengan kawasan lain, sebagai kawasan strategis provinsi sehingga provinsi berhak mengatur,” kata dia.

Pemberian izin yang menabrak rekomendasi gubernur juga bisa dibatalkan. “Karena dokumen wajib, pada saat ada izin yang dikeluarkan tanpa rekomendasi, ini akan mengarah ke pembatalan walaupun butuh proses. Paling tidak akan dikejar sampai ke sana,” kata Bobby.

Pemerintah provinsi dan Pansus II juga menyepakati pemberian sanksi bagi bangunan yang sudah berdiri dan melanggar aturan dalam Perda KBU. “Bagi bangunan yang sudah lama berdiri kemudian Perda ini muncul dan ada perbedaan KDB, diberi disinsentif agar bangunan boleh tetap berdiri dengan catatan memberi kompensasi lahan di L1 dan L2,” kata Bobby.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bobby mengatakan, gubernur nantinya akan memutuskan disinsentif lahan itu akan menjadi aset provinsi atau pemeritah kabupaten/kota sebagai Ruang Terbuka Hijau Abadi (RTHA). “Kita ingin semangatnya itu mewujudkan L1 dan L2 sebanyak-banyaknya,” kata dia.

Menurut Bobby,  kompensasi lahan pengganti itu memang diarahkan pada zonasi L1 dan L2 untuk mengantisipasi berubahnya fungsi resapan kawasan itu. “Lahan L1 dan L2 itu di kontur seribu meter ke atas itu harganya relatif murah, kalau tidak ditahan pembangunanya, akan ke sana semua,” kata dia.

Bobby mengatakan, lewat cara ini, kawasan lindung KBU bakal makin luas. “Ini akan menjadi indikator sukses atau tidaknya pelaksanaan Perda ini,” kata dia.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, semua pasal revisi Perda KBU sudah disepakati. “Kesepakatan semua pasal 100 persen selesai,” kata dia di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.

Abdul mengatakan, luas kawasan BKU disepakati tidak berubah dalam Perda sebelum revisi dengan pasal-pasal yang lebih kuat yakni dengan batas kawasan itu berada di ketinggian 750 DPL. “Peraturan zonasinya jelas dan ketat, pembedaan zonasinya juga lebih clear arahnya, lebih jelas aturannya,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga

27 Januari 2023

Pedagang beras medium di pasar beras di Pasar Santa, Jakarta, 10 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan
Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga

Pemerintah Kota Bandung dan Bulog menyiapkan 500 ton beras medium untuk menekan kenaikan harga beras.


Ridwan Kamil Akan Wajibkan Pembayaran Non Tunai bagi ASN Bandung

13 Agustus 2018

Ridwan Kamil. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ridwan Kamil Akan Wajibkan Pembayaran Non Tunai bagi ASN Bandung

Ridwan Kamil juga mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk membiasakan diri melakukan pembayaran non tunai.


Dukung Gerakan Non Tunai, BJB Luncurkan Bandung Smart Card

13 Agustus 2018

Bank BJB bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung meluncurkan kartu Bandung Smart Card, Senin, 13 Agustus 2018. ANTARA.
Dukung Gerakan Non Tunai, BJB Luncurkan Bandung Smart Card

Bandung Smart Card hasil kerja sama BJB dengan Pemerintah Kota Bandung.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.


Hadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar

25 Mei 2018

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, melakukan historical fligh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung menuju BIJB Kertajati, Kamis, 24 Mei 2018. (dok Pemkot Bandung)
Hadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar

Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.


Hadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar

25 Mei 2018

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, melakukan historical fligh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung menuju BIJB Kertajati, Kamis, 24 Mei 2018. (dok Pemkot Bandung)
Hadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar

Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.


Solihin: Bandara Kertajati Permudah Akses Wisatawan yang Akan ke Bandung

25 Mei 2018

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, melakukan historical fligh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung menuju BIJB Kertajati, Kamis, 24 Mei 2018. (dok Pemkot Bandung)
Solihin: Bandara Kertajati Permudah Akses Wisatawan yang Akan ke Bandung

Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.


Pamit Cuti Kampanye, Ridwan Kamil: Bandung Jangan Balik Kanan

15 Februari 2018

Wali kota Bandung Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya melambaikan tangan saat meninggalkan rumah dinas Pendopo Wali Kota di Bandung, 20 Januari 2018. TEMPO/Prima Mulia
Pamit Cuti Kampanye, Ridwan Kamil: Bandung Jangan Balik Kanan

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan memulai cuti kampanye sebagai calon gubernur Jawa Barat 2018 terhitung Kamis, 15 Februari 2018.