TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan rencana pengumuman deponering mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, masih dibahas. Saat ditanya apakah surat deponering telah ditandatangani, ia hanya tersenyum.
"Tanda tangan, kan, enggak lama. Yang lama itu pembahasannya," kata Prasetyo di kantornya, Senin, 29, Februari 2016.
Prasetyo mengatakan akan mengumumkan pemberian deponering kepada dua mantan pemimpin KPK tersebut pada pekan ini. Namun ia menolak menyebutkan kepastian harinya. "Menurut kamu enaknya kapan? Jangan terburu-burulah," ujarnya.
Pertimbangan deponering tersebut, kata Prasetyo, karena adanya kepentingan umum. Samad dan Bambang, menurut dia, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik, meskipun tak lagi menjabat di KPK.
"Jangan sampai kegiatan antikorupsi jadi melemah. Korupsi ini musuh kita bersama, korbannya banyak," tutur Prasetyo.
Samad sampai sekarang masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
DEWI SUCI RAHAYU